Banner 468x60

SATU SUAMI, EMPAT ISTRI

Tidak perlu diragukan & dipertanyakan lagi, bahwa Al Qur’an membolehkan seorang suami beristri lebih dari seorang. POLIGAMI, ya…. Poligami saat ini menjadi perdebatan, kritikan dari orang-orang di luar Islam yang memandangnya sebagai perbuatan tidak bermoral dan penghinaan. Islam adalah agama yang menggunakan akal sehat yang tidak akan memperbolehkan poligami kalau bukan karena alas an-alasan yang kuat. Memang benar seorang suami boleh menikahi empat orang wanita, tetapi dengan syarat yang berat. Memperbolehkan poligami bukan dimaksudkan untuk tidak menghargai wanita. Sebaliknya, hal itu merupakan kebutuhn masyarakat dengan tujuan utamanya untuk melindungi wanita.

Poligami Dulu dan Sekarang
Dalam banya budaya di sepanjang sejarah, telah merupakan hal yang umum ketika kaum laki-laki mempunyai beberapa orang istri. Poligami telah terbiasa pada zaman Fir’aun dan Mesir Kuno ketika raja Ramses II mempunyai delapan orang istri.
Bahkan Raja Pajajaran bernama Prabu Panji Maesatandreman beristri empat orang.

Arabia, sebelum Islam berkembang, kebiasaan berlaku adalah menikahi banyak wanita. Merupakan kejadian sangat umum bagi seorang laki-laki mempunyai 1o orang istri sesuai kemauannya kapan saja. Bagi mereka, wanita lebih rendah, sehingga tidaklah mengherankan mereka menganggap enteng saja masalah poligami ini. Tidak ada hukuman, sangsi, maupun undang-undang yang mengatur tentang poligami tersebut, bahkan untuk melindungi wanita pun tidak ada.

POLIGAMI DALAM ISLAM
Poligami bukan lah ciptaan Islam. Sebelum Islam ada, Poligami sudah terjadi diseluruh dunia. Al-Qur’an membolehkannya, tetapi tidak mendorongnya. Para ahli mengatakan bahwa membolehkan poligami tidak pernah ada hubungannya dengan hasrat laki-laki kepada wanita sebagai makhluk yang setara dengan laki-laki, dan oleh karenanya, Islam melarang poligami yang didasarkan pada rasa tidak hormat kepada wanita.

Ayat yang mengizinkan poligami dalam Al-Qur’an artinya sebagai berikut :
“ dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat; kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka kawinilah seorang saja (Q. 4: 3 ).”

Selama 63th masa hidupnya, Nabi Muhammad menikahi dua belas wanita. Istri pertamanya adalah Khadijah, seorang janda kaya. Dia wafat ketika usia Muhammad 47th. Setelah itu Muhammad menikahi beberapa orang wanita, dan setiap pernikahan merupakan pelajaran dan contoh bagi umat Muslim. Muhammad menikah sesering itu dan melakukan poligami di luar batas yang empat orang dengan petunjuk dan izin Alloh.

Istri-istri Nabi Muhammad
1. Khadijah
Muhammad menikahi Khadijah yang umurnya lebih tua lima belas tahundari usianya sendiri. Pada waktu itu dia hanyalah pedagang biasa sedangkan Khadijah adalah majikan yang kaya raya. Muhammad bujangan dan Khadijah seorang janda. Meskipun adanya perbedaan, pasangan tersebut mengalami pernikahan yang bahagian yang berlangsung lebih dari dua puluh enam tahun. Muhammad tidak menikahi wanita lain selama terikat perkawinan dengan Khadijah. Mereka membuktikan bahwa perbedaan usia, uang, kekuasaan ataupun status social tidak ada pengaruhnya ketika sampai pada masalah ikatan perkawinan. Khadijah adalah istri yang paling dekat dengan hati Muhammad.

2. ‘Aisyah
‘Aisyah adalah puteri sahabat dekat Nabi Muhammad, Abu Bakar. Ketika gadis itu berusia Sembilan tahun dia ditunangkan dengan Muhammad. Pada saat dewasa ‘Aisyah semakin dekat dengan Muhammad.

‘Aisyah mempelajari Al-Qur’an dari Nabi, dia selalu hadir ketika Nabi menyampaikan seruan sucinya dan menghafalkan ajaran-ajarannya dengan baik.

Istri-istri yang Lain
Selain yang tersebut di atas, Nabi Muhammad mempunyai 10 istri yang lainnya. Ramlah & Juwairiyah adalah puteri-puteri dari musuh Muhammad yang paling jahat dari suku Quraisy. Mereka tertawan dalam peperangan, dan daripada dihina dengan menjadikannya budak, mereka menjadi istri Muhammad. Ini menunjukkan kehendak Islam akan perdamaian dan rekonsiliasi,- Islah

Maria adalah seorang budak Nasrani yang dihadiahkan kepada Muhammad oleh penguasa Mesir, tetapi dia menjadi istri Muhammad. Sofiyah adalah wanita Yahudi yang juga menerima pinangan Muhammad untuk menikah. Perkawinan Muhammad dengan wanita-wanita ini membuktikan kepada laki-laki Muslim bahwa mereka dapat menikahi wanita yang beragama lain.

Saudah adalah seorang janda yang baik hati dan lemah lembut yang beruntung dijadikan istri Muhammad, dan sebagai balas jasa, merawat anak-anak Muhammad. Hafsah, Zainab binti Khumaizah serta Umm Salamah adalah tiga orang janda lain yang dinikahi Muhammad untuk memlihara kehormatan dan memberi perlindungan. Wanita lainnya, Maimunah, sangat berhasrat untuk menikah dengan Nabi dan ketika berusia tiga puluh enam tahun, wanita itu mengajukan pinangan dan Nabi pun menerimanya. Akhirnya Zainab binti Zahsh adalah saudara sepepu yang dinikahi Nabi untuk menunjukkan bahwa Alloh membolehkan mereka menikahi saudara sepupu.

Bukan untuk dicontoh :
Meskipun kaum Muslim dituntut oleh Al-Qur’an supaya meniru Nabi, salah satu hal yang dikhususkan baginya sendiri adalah mengawini lebih dari empat orang wanita. Muhammad berupaya keras memperlihatkan melalui contoh apa yang boleh dan apa yang tidak oleh dilakukan oleh umat muslim. Al-Qur’an memberitahu kaum lelaki bahwa mereka boleh menikahi wanita merdeka atau budak, wanita dari agama lain (yang pada akhirnya masuk Islam) dan saudara sepupu. DEngan demikian pernikahan Muhammad seringkali dilakukan untuk urusan kemanusiaan atau memberi contoh kepada umat Islam. Seandainya Nabi tidak berbuat demikian, seluruh keluarga yang kaya mungkin akan enggan melepas puterinya kepada suami yang kurang beruntung; wanita yang lebih tua mungkin tidak boleh menikah dengan laki-laki yang lebih muda, atau seorang laki-laki Muslim mungkin menolak menikahi wanita dari agama lain, meskipun itu smua diperbolehkan Al-Qur’an.
Dalam masalah pernikahan Nabi dengan banyak wanita, Alloh mengatakan kepadanya dalam Al-Qur’an bahwa hal itu merupakan hal khusus bagi kamubukan untuk semua orang mukmin….. “ (Q. 33: 50). APa yang dimaksudkan secara umum oleh ayat ini dan beberapa ayat berikutnya dalam surah yang sama ialah bahwa hanya Nabi saja yang diperbolehkan untuk menikahi istri lebih dari empat orang, dan praktik seperti itu sangat dilarang bagi orang lain.

Al-Qur’an menambahkan bahwa Muhammad dilarang menikahi wanita lain lagi di luar yang telah dinikahinya, dan tidak boleh menceraikan mereka untuk dapat mengawini yang lain. Meskipun dia memiliki istri lebih dari 4 orang pada waktu yang sama, kaum Muslimin mengetahui Nabi Muhammad adalah satu-satunya orang dalam sejarah yang memperlakukan istri-istrinya secara adil dan sama sehingga tidak seorang pun yang pernah mengeluh. Keadilan yang seperti itu tentunya dikarenakan oleh kesalihan dan sifat yang mulia Muhammad seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Nah, para kaum lelaki yang berkeinginan untuk poligami, sudahkah difikirkan hal tersebut?? Bisakah kalian bersikap adil seperti yang dicontohkan oleh Nabi??

Referensi : Memahami Segalanya Tentang AL-QUR’AN (Duaa Anwar)